Gagasan Dasar
a. Bentuk
Galery TRANIS adalah media untuk menjual produk dampingan anggota JKTI atau lembaga lainnya yang bersepakat bergabung. Galery TRANiS dapat berbentuk kios atau toko secara fisik atau kios online di internet. Galery TRANiS diharapkan dapat dibuka di kota di mana anggota tinggal untuk menunjukkan ada jaringan toko sebagai perpanjangan dari Galery TRANIS online.
b. Barang yang diperdagangkan
Komoditas yang dapat dijual melalui Galery TRANiS adalah barang yang diproduksi oleh komunitas dampingan atau diproduksi oleh lembaga anggota jaringan yang bersepakat memenuhi standard Galery TRANiS.
Semua produk dalam kemasannya mencantumkan identitas Galery TRANiS dalam bentuk logo atau teks tertentu.
Produk yang sudah siap dipasarkan akan diminta menambahkan logo Galery TRANiS. Produk yang sudah memiliki P-IRT atau label kemasan yang sudah berijin kemungkinan memerlukan ijin baru/tambahan jika mencantumkan logo Galery TRANiS
Produk yang baru dan akan dipasakan melalui Galery TRANiS dimungkinkan mendaftarkan label baru dengan mencantumkan “dipasarkan oleh Galery TRANiS”
c. Sistem Penjaminan
Galery TRANiS mengembangkan standar awal dengan prinsip “pengakuan terhadap nilai-nilai kearifan tradisional yang ada dalam proses produksi oleh komunitas”
Lembaga yang memasok produk komunitas tidak boleh mengatasnamakan komunitas, harus sepengetahuan dan sepersetujuan komunitas.
Dalam kemasan produk harus menyertakan nama komunitas produsen
Produk yang sudah ada dan memperoleh sertifikat PAMOR, ORGANIK atau lainnya tetap dengan standar tersebut hanya perlu menambahkan dalam kemasan produk tentang identitas Galery TRANiS ( logo atau teks tertentu misal “ dengan membeli produk ini anda ikut menyelamatkan hutan meratus”
d. Mekanisme penetapan harga dan bagi hasil keuntungan
Harga Jual Minimal = Harga Produk di produsen + 15% Harga Produk + Ongkos kirim
15% dari harga produksi adalah angka perkiraan yang digunakan untuk biaya pemasaran ( akan dihitung lebih rinci kemudian)
Dari 15 % tersebut akan dibagi menjadi : 1 % untuk JKTI; 1% untuk lembaga pendamping yang memasok; 1% untuk produsen ; 12% untuk biaya pemasaran
Biaya pemasaran meliputi : pengemasan ulang ( jika dikirim curah); biaya jasa tenaga penjualan, biaya promosi, ….
Perolehan dari prosentase untuk JKTI, lembaga pendamping dan produsen akan dibagikan setahun sekali
Keuntungan bersih yang diperoleh dari usaha Galery Tranis dalam 1 tahun akan dibagi kembali secara proporsional untuk JKTI, lembaga pendamping dan produsen.
|
Komentar
Posting Komentar